“Perlindungan Hukum Saksi Justice Collaborator Kasus Korupsi E-KTP ”
(Studi Kasus Korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto Sebagai Justice
Collaborator)
Subjek
:
Pengarang
:
Andrew Dimassaputra
Pembimbing
:
Hibnu Nugroho
Dessi Permadi Yuris Puspita Sari
Pranoto
Prodi
:
S1 Hukum
Tahun
:
2019
Call Number
:
345 AND
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luarbiasa pula (extra ordinary measure) oleh karenanya dalam pengungkapannya dibutuhkan dari peran justice collaborator.
Namun pada nyatanya tidak banyak yang mengetahui dengan persis yang siapa yang dikatagorikan sebagai seorang justice collaborator dan apa saja haknya serta proses pemberian bantuan hukumnya. Pembagian tugas antara KPK dan LPSK dalam menjalankan tugasnya masing masing menjadi hal yang menarik untuk saya teliti dan saya kritisi agar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Agar terfokus pada suatu permasalahan maka saya mengambil Study Kasus Korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto Sebagai Justice Collaborator. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini di lakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang terkumpul dari hasil penelitian kemudian di olah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.