MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Wewenang Mengadili Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Prajurit TNI
"(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Militer Nomor 48-K/PM II-11/AD/VI/2013)"
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Akbarullah
|
Pembimbing | : |
Pranoto, S.H., M.H.
Handri Wirastuti, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lembaga Peradilan yang berwenang dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam putusan Pengadilan Militer Nomor: 48-K/PM II-11/AD/VI/2013. Pengembanagan dan penyempurnaan sistem hukum merupakan salah satu aspek penting bagi upaya pengembangan profesionalisme tentara sebagai kekuatan dan alat pertahanan negara.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, metode pengumpulan data berdasarkan Studi Pustaka, penyajian data secara teks naratif dan analisis data menggunakan normatif kualitatif. Permasalahan yang terjadi adalah diputusnya suatu Putusan dalam lingkungan Peradilan Militer yang dilakukn oleh angggota TNI diluar dinas dengan pertimbangan Hakim berdasarkan KUHP dan apakah Putusan tersebut adil bagi Terdakwa.
Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer Nomor:48-K/PM II-11/AD/VI/2013 dirasa tepat tanpa mengesampingkan aturan dalam KUHPM.
Kata Kunci : Wewenang Mengadili, Prajurit TNI.
|
Kembali
|