MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 885 K/Pdt/2020
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
ADELA FAUSTIN
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Mukhsinun
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 FAU w
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Utang piutang merupakan suatu perjanjian dimana kreditur memberikan
pinjaman uang kepada debitur dan debitur wajib mengembalikan utangnya dalam
waktu yang telah ditentukan. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan
ini adalah mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur salah
pada debitur yang dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian utang piutang serta
pertimbangan hukum hakim dalam menentukan besarnya ganti kerugian karena
wanprestasi dalam perjanjian utang piutang pada Putusan Mahkamah Agung
Nomor 885 K/Pdt/2020.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum yang
terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang mencakup bahan
hukum primer, sekunder dan tersier dengan metode pengumpulan data studi
kepustakaan.
Berdasarkan penelitian, hakim mempertimbangkan debitur telah melakukan
wanprestasi karena memenuhi unsur kesalahan yaitu debitur tidak beritikad baik
dan dengan sengaja tidak melunasi utangnya, hakim juga mempertimbangkan
debitur memiliki unsur salah sejak kreditur mendaftarkan gugatannya ke
Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hakim menentukan ganti kerugiannya adalah
bunga moratoir sebesar 6% per tahun yang termasuk dalam ganti kerugian berupa
bunga. Ganti kerugian yang ditetapkan oleh hakim sesuai dengan ketentuan di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1767, Pasal 1768 dan Pasal
1250 serta Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22.
Kata Kunci: Utang Piutang, Wanprestasi, Bunga Moratoir
|
Kembali
|