MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BUILD
OPERATE TRANSFER/BOT)
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 21/Pdt.G/2014/Pn.Met)
|
Subjek | : |
Perdata
|
Pengarang | : |
ARI AHMAD FIRDAUS
|
Pembimbing | : |
Dr. Sulistyandari, S.H.,M.Hum
Nur Wakhid, S.H.,M.H
Bambang Heryanto, S.H., M.H.,.
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
1598/B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum perjanjian bangun guna serah dan pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir wanprestasi dalam perjanjian bangun guna serah dalam Putusan Nomor 1756 K/Pdt/2016.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data disajikan secara sistematis, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perjanjian bangun guna serah temasuk ke dalam perjanjian tidak bernama yang tunduk pada ketentuan umum titel I, II, dan IV buku III KUH Perdata, perjanjian timbal balik dan perjanjian formil berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006. Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.Met menyatakan tergugat wanprestasi telah sesuai pasal 1238 KUH Perdata, pendapat J. Satrio tentang wanprestasi dan pasal 1267 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 56/Pdt/2015/PT.TJK dan Putusan Mahkamah Agung 1756 K/Pdt/2016 tidak tepat, karena tidak sesuai dengan konsep
contractus.
Kata kunci: Konstruksi Hukum, Perjanjian Bangun Guna Serah, Wanprestasi
|
Kembali
|