Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE TRANSFER/BOT) (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 21/Pdt.G/2014/Pn.Met)
Subjek : Perdata
Pengarang : ARI AHMAD FIRDAUS
Pembimbing : Dr. Sulistyandari, S.H.,M.Hum Nur Wakhid, S.H.,M.H Bambang Heryanto, S.H., M.H.,.
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 1598/B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum perjanjian bangun guna serah dan pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir wanprestasi dalam perjanjian bangun guna serah dalam Putusan Nomor 1756 K/Pdt/2016.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data disajikan secara sistematis, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perjanjian bangun guna serah temasuk ke dalam perjanjian tidak bernama yang tunduk pada ketentuan umum titel I, II, dan IV buku III KUH Perdata, perjanjian timbal balik dan perjanjian formil berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006. Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.Met menyatakan tergugat wanprestasi telah sesuai pasal 1238 KUH Perdata, pendapat J. Satrio tentang wanprestasi dan pasal 1267 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 56/Pdt/2015/PT.TJK dan Putusan Mahkamah Agung 1756 K/Pdt/2016 tidak tepat, karena tidak sesuai dengan konsep


contractus.




Kata kunci: Konstruksi Hukum, Perjanjian Bangun Guna Serah, Wanprestasi
Kembali