Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Wanprestasi dalam Perikatan untuk tidak Berbuat sesuatu (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor:27/Pdt.G/2015/PN.Clp)
Subjek :
Pengarang : Revani Ramadhanti
Pembimbing : Prof. Hj. Tri Lisiani P,SH,MA.,PhD. Nur Wakhid,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 1581/B
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian diadakan dengan harapan agar dipenuhi. Namun pada
kenyataannya kadang terdapat orang yang tidak melaksanakan perjanjian yang
telah dibuatnya. Dengan kata lain terdapat orang yang mengingkari janjinya
sendiri. Tidak terlaksananya suatu perjanjian dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu tidak melaksanakan perjanjian karena salah dan diluar kesalahan. Tidak
melaksanakan isi perjanjian karena salahnya menjadikan seseorang berada dalam
keadaan wanprestasi yang berakibat timbulnya kewajiban untuk memberikan
ganti rugi.
Skripsi ini berjudul “Wanprestasi Dalam Perikatan Untuk Tidak Berbuat
Sesuatu”, (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 27/ Pdt. G/2015/PN.Clp).
Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum
Hakim dalam memutuskan adanya wanprestasi dan gugatan ganti kerugian.
Metode penelitian yang digunakana dalah metode yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptifa nalitis dan analisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasilan alisis diperoleh simpulan bahwa Dasar pertimbangan
Hakim dalam memutuskan tindakan Marno (Terugat) yang bekerja pada PT. BCA
(Turut Tergugat) merupakan wanprestasi adalah benar karena berdasar analisis
terbukti bahwa Marno (Tergugat) dalam mengajukan pengunduran diri sebagai
pekerja/karyawan PT. EWSI yang dilakukan dengan iktikad buruk dan telah
melanggar janjinya sendiri dalam surat pernyataan untuk tidak bekerja pada
perusahaan sejenis dalam waktu 1 tahun dan tidak melakukan pemuliaan tanaman
sejenis dalam waktu 2 tahun. Dasar pertimbangan dan putusan Hakim dalam
memutuskan besarnya ganti rugi, didasarkan pada kerugian atas biaya (kosten)
yang secara nyata telah dikeluarkan dan merupakan akibat langsung dari
wanprestasi. Hal ini sesuai dengan doktrin dan Pasal 1247 jo. 1248 KUH Perdata.


Kata Kunci : perikatan tidak berbuat sesuatu, wanprestasi, ganti kerugian

Kembali