Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : WALI ADHAL KARENA KETIDAKCOCOKAN WETON (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 225/Pdt.P/2019/PA.Wsb)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : SHINTA ELIYANI
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.01 ELI w
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Wali dalam hukum Islam termasuk salah satu rukun nikah. Adanya wali
yang tidak mau atau enggan menikahkan anak perempuannya disebut dengan wali
adhal. Calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan penetapan wali
adhal ke Pengadilan Agama.
Rumusan masalah penelitian ini adalah membahas bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Wali Adhal Karena
Ketidakcocokan Weton pada Penetapan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor
225/Pdt.P/2019/Pa.Wsb. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif
yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif dengan data sekunder yang
diproses melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim berwewenang dalam
memutus perkara wali adhal pada penetapan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor
225/Pdt.P/2019/Pa.Wsb, mendasarkan Pasal 49 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989. Hakim juga mendasarkan pada Peraturan Menteri Agama
Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim dan Peraturan Menteri Agama Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah serta Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam.
Alasan adhalnya wali yakni karena ketidakcocokan weton tidak dapat diterima
karena tidak berdasarkan hukum dan alasan yang syar’i. Menurut peneliti, hakim
dapat menambahkan Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan serta Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor
2 Tahun 1987.

Kata Kunci: Wali Adhal, Ketidakcocokan, Weton
Kembali