MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
WALI ADHAL KARENA KETIDAKCOCOKAN PERHITUNGAN WETON
(Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1044/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
CHAIRUL HUSNI SAHAL
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Siti Muflichah
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 SAH w
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
merumuskan bahwa sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam
fikih munakahat. Rukun dalam perkawinan ada 5 yaitu calon suami, calon istri,
wali, dua orang saksi, akad. Pada penelitian ini terdapat wali Pemohon yang enggan
menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon karena alasan ketidakcocokan
perhitungan weton antara Pemohon dengan calon suami Pemohon.
Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar
pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wali adhal karena ketidakcocokan
perhitungan weton pada penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor:
1044/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif,
spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analitis, sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder, metode pengumpulan data dengan
inventarisasi data dan metode analisis dengan menggunakan normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Majelis Hakim
berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No.3
Tahun 2006 jo Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Majelis Hakim dalam penetapannya mengabulkan permohonan penetapan wali
adhal mendasarkan pada terpenuhinya alasan wali adhal pada Pasal 2 Ayat (1 dan
2) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 jo. Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 dan juga Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam.
Ketentuan – ketentuan tersebut menunjukkan terpenuhinya 3 syarat penetapan wali
adhal yaitu calon suami Pemohon sudah meminang Pemohon, adanya penolakan
dari wali Pemohon dan Pengadilan Agama telah memanggil wali Pemohon. Dalam
perkara ini wali Pemohon menolak menikahkan Pemohon dengan alasan
ketidakcocokan weton antara Pemohon dengan calon suami Pemohon. Menurut
peneliti, Hakim dapat menambahkan Pasal 13 huruf b Peraturan Menteri Agama
Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan bahwa wali adhal
ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah.
Kata Kunci : Wali Adhal, Weton, Perkawinan.
|
Kembali
|