MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Wali Adhal (Tinjauan Yuridis terhadap Penetapan Pengadilan Agama Bukitinggi Nomor: 0079/Pdt.P/2014.PA.Bkt.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Amalia Priatmaja
|
Pembimbing | : |
H. Mukhsinun, SH., MH,.
Haedah faradz, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
64A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian ini tentang wali adhal, wali yang menolak atau enggan menikahkan anak perempuannya yang telah baligh karena wali mempercayai suatu adat seperti percaya dengan ketidakcocokan nama. Dari pandangan wali nama anaknya dengan calon suami anaknya tidak memiliki kecocokan nama sehingga wali beranggapan bahwa pernikahan mereka tidak akan bertahan lebih dari 2 tahun. Sehingga peneliti ingin meneliti tentang bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wali adhal dalam Penetapan Pengadilan Agama Bukittinggi nomor 0079/Pdt.P/2014.PA.Bkt. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa penetapan Pengadilan Agama.
Hasil dari penelitian ini adalah hakim mengabulkan permohonan Wali adhal karena penolakan oleh wali nasab tidak berdasarkan syar’i dan diantara kedua calon mempelai tidak ada hubungan nasab, semenda dan tidak ada halangan untuk melakukan perkawinan.
Kata kunci : Wali Adhal
|
Kembali
|