MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
WALI ADHAL (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor
12/Pdt.P/2020/PA.Gst)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
SHEFA FURAIDA SUSANTI
|
Pembimbing | : |
Siti Muflichah
Haedah Faradz
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346.01 SUS w
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Wali dalam pernikahan adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan
yang menjadi tanggung jawabnya. Wali disini merupakan salah satu unsur yang penting
dalam pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila tidak ada wali. Pada kenyataannya
terdapat wali nasab yang tidak mau atau enggan atau menolak menikahkan anak kandung
perempuannya dengan alasan bahwa wali nasabnya menginginkan adanya pesta adat atau
resepsi pernikahan, akan tetapi pada saat sekarang tidak dapat melakukan resepsi pernikahan
atau pesta adat dikarenakan adanya pendemi covid-19. Berdasarkan hal tersebut peneliti
merumuskan permasalahan yaitu bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam
mengabulkan Permohonan Penetapan Wali Adhal pada Penetapan Pengadilan Agama
Gunungsitoli Nomor 12/Pdt.P/2020/PA.Gst.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian yaitu preskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang bersumber pada studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan beserta
peraturan pelaksanaannya. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan
metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif yang sistematis, logis dan
rasional.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Penetapan Pengadilan Agama
Gunungsitoli Nomor 12/Pdt.P/2020/PA.Gst, dapat disimpulkan bahwa Penetapan tersebut
menjadi kewenangan Pengadilan Agama Gunungsitoli dan hakim mengabulkan permohonan
wali adhal dikarenakan adanya penolakan dari ayah kandung Pemohon selaku wali nasab
Pemohon untuk menikahkan Pemohon dengan alasan wali nasab Pemohon menginginkan
pernikahan dengan mengadakan pesta adat, alasan ayah Pemohon merupakan alasan yang
tidak termasuk dalam alasan syar’i. Hakim dalam hal ini telah benar dalam mengabulkan
permohonan Penetapan wali adhal yang menurut M. Natsir Asnawi dalam pemeriksaan
permohonan wali adhal, ada tiga hal yang perlu dibuktikan oleh Pemohon, yaitu wali nasab
yang berhak menikahkannya benar adhal (enggan), di antara Pemohon (calon mempelai
perempuan) dan calon mempelai laki-laki telah ada persetujuan atau kesepakatan untuk
menikah, dan calon mempelai laki-laki kafa’ah (sederajat, seimbang) dikaitkan dengan
hukum adat dalam memilih jodoh didasarkan pada bibit, bebet dan bobot. Jika disesuaikan
calon suami Pemohon yakni telah memenuhi. Sehingga hakim menetapkan kepada Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sebagai Wali Hakim
yang berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon, hakim mendasarkan pada
Pasal 13 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Perkawinan, dasar pertimbangan hakim tersebut dapat ditambahkan Pasal 23 Kompilasi
Hukum Islam, Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agama
Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
Kata kunci : Penetapan Pengadilan Agama, Wali adhal
|
Kembali
|