MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
WALI ADHAL
(Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Purwodadi
No. 0148/Pdt.P/2013/PA.Pwd.)
|
Subjek | : |
Adat
|
Pengarang | : |
REZA MAULANA
|
Pembimbing | : |
Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Haedah Faradz, S.H., M.H
Rochati, S.H., M. Hum
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
139/A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila tidak ada wali. Adakalanya terdapat wali yang menolak atau enggan menikahkan anak perempuannya yang telah baligh karena wali mempercayai dan memegang teguh suatu kepercayaan adat kejawen yakni dengan alasan rumah pemohon dan calon suami anak perempuannya menghadap arah ngalor ngetan (utara timur).
Berdasarkan hal ini peneliti merumuskan permasalahan yakni bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan wali adhal pada Penetapan Pengadilan Agama Purwodadi No. 0148/ Pdt.P/2013/PA.Pwd. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data penelitian kepustakaan dengan inventarisasi dan metode analisis data normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah hakim telah mengabulkan permohonan wali adhal dan menetapkan wali hakim sebagai wali nikah dari pemohon yang wali nasabnya adhal mendasarkan pada Pasal 23 KHI, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim dan Pasal 18 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Pertimbangan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis-normatif, yang bertujuan mempermudah prosedur akad nikah dan perkawinan yang akan dilaksanakan serta memberikan manfaat berupa pemberian perlindungan kepastian hukum kepada anak yang ada dalam kandungan dan untuk menghindari status anak luar kawin.
Kata Kunci: Penetapan Pengadilan Agama, Wali Adhal
|
Kembali
|