Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Visum Et Repertum sebagai sarana pembuktian Perkara penganiayaan antara Dewi Persik dan Julia Perez (Studi Kasus No.569/PID.B/2011/PN.JKT.TIM)
Subjek :
Pengarang : Chatrina Yohana
Pembimbing : Hibnu Nugroho, SH.,M.H Dr. Agus Rahardjo, S.H,. M.Hum
Tahun : 2013
Call Number : 667/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAKSI
Begitu banyak persoalan tindak pidana yang terjadi di sekitar kita,
oleh karena itu di butuhkanlah hukum pidana. Dalam menyelesaikan berbagai
persoalan tindak pidana tersebut, diperlukanlah hukum acara pidana, yang
akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum Acara
Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Hukum acara pidana mempunyai tujuan yaitu mencari dan mendapatkan atau
setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil dengan tujuan mencari
siapakah pelaku yang dapat didakwakan dan meminta pemeriksaan dan
putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa pidana telah
dilakukan. Untuk menentukan benar atau tidaknya terdakwa melakukan
perbuatan yang didakwakan kepada dirinya, maka diperlukan suatu
pembuktian. Dalam pembuktian, harus sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan
adanya alat bukti yang sah yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.
Pembuktian tindak pidana penganiayaan di persidangan, pada perkara
No.569/Pid.B/2011/PN.JKT.TIM yang terjadi di antara Dewi Persik dan Julia
Perez telah terbukti dengan adanya bantuan tenaga ahli yaitu ahli kedokteran.
Keterangan dari dokter dari hasil pemeriksaan tertuang dalam bentuk surat
yang disebut Visum et Repertum. Sesuai dengan isi dari visum et repertum
No.1041/TU.FK/XI/2010, bahwa Dewi Persik mengalami luka-luka lecet
akibat kekerasan tumpul. Telah terbukti bahwa Julia Perez sebagai terdakwa
telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP
dan sesuai dengan isi visum et repertum.
Kata Kunci : Penganiayaan, Visum et Repertum
Kembali