MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Visum Et Repertum Sarana Pembuktikan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak (Studi di Polres kabupaten Purbalingga)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Gigih Luthfiana Ze'in
|
Pembimbing | : |
Pranoto,SH.,MH.,
Handri W.S.SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
853/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Salah satu cara yang digunakan oleh penegak hukum untuk
mengungkapkan tindak pidana ini adalah dengan meminta bantuan dokter ahli
dalam kedokteran kehakiman (forensik) dengan meminta laporan berupa Visum Et
Repertum. Visum Et Repertum selama ini dianggap mampu menjadi salah satu alat
bukti yang dapat digunakan untuk penyelesaian tindak pidana pencabulan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah tindak pidana
pencabulan memerlukan Visum Et Repertum, khususnya yang terjadi di wilayah
Polres Purbalingga. Selain itu ditujukan juga untuk mengetahui kekuatan
pembuktian Visum Et Repertum dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Data Primer dan Data Sekunder
yang terkumpul kemudian diolah, dianalisa, dan disajikan menjadi satu kesatuan
yang utuh. Hasil penelitian menyatakan bahwa keberadaan visum et repertum
selalu dibutuhkan dalam setiap penyidikan tindak pidana pencabulan, dalam hal
ini visum et repertum selalu menjadi alat bukti dalam penyidikan tindak pidana
pencabulan, visum et repertum mempunyai fungsi yang sangat penting bagi
penyidik khususnya untuk mengetahui adanya unsur persetubuhan yang terjadi
pada diri korban, visum et repertum merupakan salah satu alat bukti yang sangat
penting untuk membantu penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut serta
menjadi salah satu alat bukti yang harus selalu ada dalam setiap pemeriksaan
perkara pencabulan hingga tahap persidangan. Nilai kekuatan pembuktian Visum
et Repertum sebagai alat bukti surat sama dengan nilai kekuatan pembuktian
keterangan saksi maupun keterangan ahli, meskipun menjadi alat bukti surat
bukan berarti mempunyai kekuatan pembuktian lebih tinggi dibanding alat bukti
lainnya, namun juga akan lumpuh kekuatan pembuktiannya apabila tidak
ditunjang dengan alat bukti lain sehingga memperoleh keyakinan hakim untuk
menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Visum et Repertum, Pembuktian, dan Tindak Pidana Pencabulan.
|
Kembali
|