Abstrak :
Peranan korban atau kerap disebut dengan Victim Precipitation, secara sederhana
digambarkan sebagai kontribusi kesalahan korban yang mempercepat terjadinya
kejahatan. Secara faktual terjadinya kejahatan, tidak selalu mutlak kesalahan
dari pelaku, namun aspek tersebut kerap kali tidak menjadi pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menkaji pertimbangan
hakim terhadap aspek victim precipitation dalam menjatuhkan putusan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis serta mengambil
lokasi di Pengadilan Negeri Purwokerto. Data yang digunakan meliputi data primer
dan data sekunder. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara hakim dan
akademisi dibidang viktimologi, sedangkan data sekunder dengan studi pustaka.
Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data.
Penyajian data dalam bentuk uraian teks secara naratif dan metode analisis data
secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek victim
precipitation dalam praktiknya dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto, perlunya aspek tersebut dipertimbangkan karena pada faktanya korban
dapat menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, sehingga
membagi tanggung jawab antara korban dan terdakwa. Aspek tersebut dituangkan
dalam putusan pada bagian pertimbangan hukum hakim. Ketentuan yang dijadikan
dasar mempertimbangkan dan menuangkan hal tersebut oleh Hakim Pengadilan
Negeri Purwokerto yaitu Pasal 197 Ayat (1) huruf d dan f serta Pasal 197 Ayat (2)
KUHAP. Alasan dipakainya ketentuan tersebut karena memberi ruang bagi hakim
untuk memasukan aspek-aspek yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam
menjatuhkan putusan.
Kata Kunci : Korban, Victim Precipitation, Pertimbangan Hakim.
|