MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
UPAYA PENGEMBALIAN HARTA KEKAYAAN MILIK NEGARA HASIL
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DISIMPAN DI LUAR NEGERI
MELALUI PERJANJIAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Tazkiya Al-bariyyah
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H, M.Sc.,
Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
175I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pada era globalisasi ini perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan
transportasi semakin meningkat dan mengakibatkan meningkatnya kejahatan yang
berdimensi internasional dan melintasi batas yurisdiksi negara lain. Tidak sedikit para
koruptor yang menyimpan aset di luar negeri untuk menyelamatkan hartanya. Oleh
karena itu agar dapat menarik aset yang melintasi batas yurisdiksi, diperlukan suatu
kerjasama internasional.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber
data sekunder dan dianalisa dengan metode yuridis kualitatif. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui upaya pengembalian harta kekayaan milik negara yang berasal dari
tindak pidana korupsi yang berdasarkan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA)
dan kendala yang dihadapi.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masih banyak koruptor yang menyimpan
asetnya di luar negeri dan pemerintah sulit menarik aset tersebut. Seperti di Hong
Kong terdapat aset negara sebesar Rp. 4,7 milyar dan hanya dapat dikembalikan
dengan perjanjian MLA. Simpulan, perjanjian MLA penting karena dengan perjanjian
ini penegak hukum dapat meminta bantuan kepada negara lain untuk merampas aset
yang berada di negara tersebut. Selain dengan perjanjian MLA, ditunjuknya Menteri
Hukum dan HAM sebagai Otoritas Utama, upaya melalui proses pengadilan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk upaya pengembalian aset.
Kendala yang dihadapi secara internal yaitu pemerintah kurang progresif dalam
penandatanganan perjanjian dengan negara lain. Kendala eksternal yaitu perbedaan
sistem hukum Indonesia dengan negara lain.
Kata kunci : pengembalian aset, korupsi, perjanjian Mutual Legal Assistance
|
Kembali
|