Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Di Polres Cirebon (Studi Kasus Fenomena “Cirebon Kota Tilang” Di Polres Cirebon)
Subjek :
Pengarang : MOHAMMAD HUSNI THAMRIN
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Untuk membicarakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam
ranah kepolisian dibidang oprasi tilang, yang perlu mendapat perhatian pula
adalah mengapa terbentuknya sebuah stigma bahwa di sebuah daerah Jawa Barat,
yaitu Cirebon mendapat sebuah cap buruk sebagai Kota Tilang serta faktor-faktor
apa yang memekasa stigma itu muncul. Dalam penelitian ini permasalahan yang
akan diungkap adalah Jenis tindak pidana korupsi apa yang cenderung terjadi
dalam operasi tilang, Upaya apa yang dilakukan Polres Cirebon dalam mencegah
upaya-upaya tindak pidana korupsi dalam operasi tilang serta Hambatanhambatan

apa yang terjadi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di
bidang penilangan wilayah Polres Cirebon. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
(social legal approach). Penelitian ini menitikberatkan hukum sebagai pranata
sosial yang secara riil dikaitkan dengan variable-variable sosial lain. Dalam hal ini
hukum dipandang sebagai suatu fenomena sosial yang dalam interaksi tidak
terlepas dari faktor-faktor non hukum. Penelitian yuridis sosiologis dengan
pendekatan kualitatif yang lebih mengarah ke penelitian proses daripada produk,
dan biasanya membatasi pada satu kasus. Dalam penelitian ini, peneliti akan
terfokus pada peranan Polres Cirebon sebagai upaya pencegahan tindak pidana
korupsi terhadap anggotanya. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan (1) Dari
beberapa jenis tindak pidana korupsi diatas yang dimungkinkan terjadi dalam
oprasi tilang adalah tindak pidana korupsi penyuapan, kerakusan dan pemberian
hadiah. Akan tetapi yang lebih sering terjadi adalah tindak pidana korupsi
penyuapan. (2) upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dapat
berupa memberikan pembinaan kepada polantas polres cirebon dengan imingiming

sanki yang tegas bagi oknum yang kedapatan melakukan pemerasan atau
penerimaan suap dari pelanggar lalu lintas, kemudian dapat dilakukannya swaping
langsung ke tempat kejadian perkara dengan penyamaran kapolres atau
wakapolres atau bagian provost yang menyamar menjadi pelanggar lalu lintas. (3)
hambatan-hambatan yang diperoleh untuk mencegah tindak pidana korupsi tidak
terjadi lagi dalam oprasi tilang dapat dirinci menjadi 2 faktor. Yang pertama
faktor internal seperti SDM kepolisian yang lemah dan kurang profesional dalam
bertugas. Yang kedua dari faktor eksternalnya seperti kesadaran hukum berlalu
lintas masyarakat Cirebon yang kurang peka dan faktor-faktor kekerabatan.
Kata Kunci: Upaya Pencegahan, Tindak Pidana Korupsi, Kepolisian, Operasi
Tilang.
Kembali