Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Pencegahan tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kerawang (sTUDI DI Wlayah Hukum Kabupaten Kerawang)
Subjek :
Pengarang : FACHRY SUARI PAMUNGKAS
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH., Pranoto, SH, MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 758A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kejaksaan Negeri Karawang merupakan institusi yang turut bertanggung jawab dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya
penjatuhan sanksi terhadap pelakunya, namun juga dengan melakukan pencegahan.
Pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang masih terfokus
kepada penjatuhan sanksi saja. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya tindak pidana
korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan
upaya apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pencegahan tindak pidana
korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu
penelitian yang dilakukan baik melalui kepustakaan maupun penelitian lapangan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji upaya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Karawang dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah
hukum Kabupaten Karawang dan untuk mengetahui serta mengkaji hambatan dalam
melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Hasil
penelitian bahwa upaya Kejaksaan Negeri Karawang dalam melakukan pencegahan tindak
pidana korupsi yaitu dengan melaksanakan Kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum
Program Pembinaan Masyarakat Tertib Hukum (Binmatkum) sebagai upaya pencegahan
preemtif dan penindakan sebagai bentuk pencegahan represif dan faktor yang menjadi
hambatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Karawang
adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, faktor
masyarakat, dan faktor budaya.
Kata Kunci: Pencegahan, Korupsi, Kejaksaan
Kembali