Abstrak :
Perkembangan teknologi begitu pesat seiring dengan perkembangan zaman.
Teknologi digunakan untuk menunjang aktivitas manusia sehari-hari. Perkembangan
ini pada praktiknya menimbulkan penyalahgunaan teknologi yang terjadi di dunia
maya yang disebut cyber crime. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan
Kriminal Polri (Dittipidsiber) merupakan direktorat yang baru dibentuk kepolisian
untuk fokus menanggulangi cyber crime. Berbagai upaya penanggulangan cyber crime
yang dilakukan oleh kepolisian melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri diharapkan
mampu menanggulangi cyber crime secara tepat dan komprehensif.
Penelitian ini memunculkan permasalahan mengenai upaya penanggulangan
cyber crime yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan kendala yang
dihadapinya dalam menanggulangi cyber crime. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Dittipidsiber
Bareskrim Polri melakukan upaya penanggulangan cyber crime secara preventif dan
represif sesuai dengan koridor kepolisian dan peraturan yang berlaku. Upaya
penanggulangan tersebut merupakan kebijakan kriminal, di mana kebijakan kriminal
merupakan satu kestuan dari upaya penanggulangan. Kendala dalam menanggulangi
cyber crime antara lain karena karakteristik cyber crime yang sulit dalam
pengungkapannya, anggaran, sarana dan prasarana, serta kurangnya partisipasi dari
masyarakat.
Kata Kunci: Cyber Crime, Kepolisian, Teknologi Informasi, Kebijakan Kriminal.
|