Abstrak :
Era Otonomi bukan hanya daerah saja yang memiliki kewenangan otonomi tetapi
desa juga memilikinya. Desa di Indonesia sebagai daerah hukum yang paling tua
menjalankan otonomi yang sangat luas. Desa kini memiliki pengaturannya
tersendiri dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desa dengan otonomi
penuhnya di tuntut untuk mencari sumber pendapatan asli desa (PAD) bagi
pengembangan desanya. Salah satu hal yang dimungkinkan dilakukan untuk
membangun dan mengembangkan desa berdasarkan UU Desa adalah dengan
mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui upaya Pemerintah Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) dalam meningkatkan pendapatan asli desa di Desa Maos Kidul
Kabupaten Cilacap dan hambatannya. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data
yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan
dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, upaya Pemerintah Desa pada BUMDes Desa Maos
Kidul Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan PAD adalah melakukan bimbingan
teknis dan memberikan bantuan modal untuk program. Pengurus BUMDes
berupaya dengan menjalankan program-program yang sudah ada. Upaya sudah
dilakukan BUMDes masih belum bisa memberikan sumbangsih ke PAD. Hambatan
yang dialami oleh BUMDes yaitu kurangnya modal, kurangnya dukungan
masyarakat, dan masih kurang lancarnya arus keuangan dalam program usaha.
Kata Kunci: BUMDes, Upaya, Meningkatkan
|