Abstrak :
Ketentuan Pasal 6 Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas
dana desa 2021 bahwa Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional
sesuai kewenangan Desa, salah satu muatan materi dalam ketentuan tersebut
menegaskan pada pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik
Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan
produksi Desa sadar lingkungan. Selaras dengan hal tersebut, BUM Desa di Kecamatan
Karangreja yang selama ini memiliki peran untuk meningkatkan perekonomian Desa,
sehingga kondisinya akan semakin mengkhawatirkan apabila BUM Desa tidak mampu
mempertahankan eksistensinya di tengah Pandemi COVID-19 ini. BUM Desa harus
didukung semua aspek, terutama dukungan Pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah desa dan
kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan peran BUM Desa pada era pandemi
COVID-19.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder dan primer.
Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumenter.
Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data, maka dapat di deskripsikan
bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan BUM Desa
pada era Pandemi COVID-19 di Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga dapat
diketahui melalui tiga pola hubungan yang meliputi 1) Hubungan Susunan Organisasi
Pemerintahan Desa bahwa; 2) Hubungan Kewenangan Pemerintah Desa; 3) Hubungan
Keuangan Pemerintah Desa. Sementara itu, kendala yang dihadapi Pemerintah Desa
dalam mengoptimalkan BUM Desa pada era Pandemi COVID-19 di Kecamatan
Karangreja, meliputi: a) Dinamika kesadaran Pemerintah Desa dan masyarakat desa
terhadap perputaran keuangan di perdesaan; b) Kepercayaan masyarakat yang masih
ragu terhadap usaha yang dijalankan oleh BUM Desa; c) Pengaruh kebijakan dan
produk hukum yang dikeluarkan oleh supra struktur Pemerintah Desa terkesan
sentralistik; d) Akses permodalan yang dimiliki oleh BUM Desa dinilai masih kecil
dan kecenderungan egosentris kebijakan yang diambil oleh masing-masing Kepala
Desa; e) Komitmen Pemerintah Desa dalam meningkatkan kapasitas kemampuan
sumber daya pengelola BUM Desa; f) Kurangnya kerja sama dan komunikasi yang
dilakukan oleh BUM Desa
Kata Kunci : Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pandemi COVID-19
|