Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Benar (GOOD GOVERNANCE) Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik The Effort to creat of Good Goverment based on the Act Number 14/2008 about the transparancy of Publik Information
Subjek :
Pengarang : Danny Setyo Bintoro
Pembimbing : Sri Hartini, S.H., M.H Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H., M.H
Tahun : 2014
Call Number : 702T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lain serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin kompleks. Eksistensi pemerintahan yang baik atau good governance yang selama ini dielu-elukan, faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah jargon belakang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder dan dianalisa secara yuridis kualitatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan benar (good governance) menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : GOOD GOVERNANCE telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan. UUD 1945 Pasal 28 F menjelaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi tersebut diperoleh melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3, UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 3, TAP MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, SK 1-144/KMA/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Sebagai Pengganti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Sebagai simpulan Prinsip-prinsip good governance yang meliputi : partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparasi, berorientasi pada kesepakatan, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintah untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia. Upaya berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 antara lain Memahami Pentingnya Badan Publik Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik, Memahami Kerangka Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Memahami Kebutuhan dan Infrastruktur untuk Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik.
Kata Kunci : Upaya, Menciptakan, Bersih dan Benar, Informasi Publik
Kembali