Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA AGUNG (Studi Kasus Djoko Tjandra, Putusan PK No. 12 PK/Pidsus/2009)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : Virga Riski Pratama
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 PRA u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Upaya Hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat
diajukan oleh si terpidana maupun ahli warisnya, namun pada faktanya jaksa juga dapat
mengajukan peninjauan kembali, dalam hal ini mengakibatkan tidak adilnya bagi terpidana
dimana jaksa sudah diberikan untuk upaya hukum biasa dan ditambah lagi dengan upaya
hukum peninjauan kembali yang tentu ini menjadi ketidakseimbangan dalam aturan hukum
karna dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP jelas mengatakan peninjauan kembali hanya untuk
terpidana dan ahli warisnya, terlebih lagi juga diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIV/2016. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah jaksa
berhak untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam putusan PK Nomor
12/Pid.sus/2009. Dan juga bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan PK Nomor
12/Pid.sus/2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah jaksa berwenang untuk
mengajukan peninjauan kembali atau tidak, dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum
hakim mahkamah agung dalam mengabulkan putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009. Penelitian
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian
ini menggunakan data sekunder yang berupa peraturan perundang- undangan, buku literatur,
jurnal ilmiah dan situs internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa jaksa tidak berhak untuk
mengajukan peninjauan kembali karna dalam Pasal 263 KUHAP jelas mengatakan pihak
yang berhak untuk mengajukan peninjauan kembali adalah si terpidana dan ahli warisnya,
terlebih lagi telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 Tentang
pelarangan jaksa mengajukan peninjauan kembali yang mempertegas bahwa jaksa dilarang
untuk mengajuka Peninjauan Kembali. Adapun Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung
mengabulkan Putusan PK Nomor 12/Pid.sus/2009 adalah karna belum ada satupun larangan
yang mengatakan jaksa untuk dilarang mengajukan PK, Karna pada saat putusan tersebut
inkrah adalah pada tahun 2009 yang artinya sebelum adanya putusan Mahkamah Agung
terhadap pelarangan jaksa mengajukan PK berlaku.
Kata kunci : Tindak pidana korupsi, Peninjauan kembali, Upaya hukum, Hak.
Kembali