Abstrak :
Negara Indonesia mengadopsi mekanisme penyelesaian melalui gugatan class
action yang berasal dari negara-negara dengan sistem hukum common law. Untuk
mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Penerapan
Gugatan Perwakilan Kelompok. Penelitian ini dilakukan terhadap putusan nomor
896K/PDT/2019, Hakim Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan
permohonan kasasi dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum
yang diajukan melalui mekanisme class action. Dalam hal ini judex factie telah
salah menerapkan hukum berupa tidak dilaksanakannya proses notifikasi dalam
gugatan class action. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data berupa data sekunder. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data
yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data
dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pertimbangan hukum
hakim Mahkamah Agung yang menerima dan mengabulkan permohonan kasasi
pada putusan nomor 896K/PDT/2019 karena telah dipenuhi syarat formil dan
syarat materiil pengajuan kasasi berupa salah menerapkan hukum yang berlaku
akibat tidak dilaksanakannya proses notifikasi dalam gugatan class action adalah
sudah tepat. 2) Akibat hukum dari dikabulkannya permohonan kasasi yaitu dapat
mengajukan kembali gugatan yang sama dengan memperbaiki atau memenuhi
ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002. Disamping itu dapat mengajukan
peninjauan kembali dengan menyebutkan alasan yang terdapat dalam Pasal 67
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UUMA).
Kata Kunci: Class Action, Notifikasi, Upaya Hukum Kasasi
|