Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI E-KTP (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus/2018)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : BAGUS LEKSONO DJATI
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Y.P.S
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 DJA u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Upaya hukum kasasi merupakan suatu upaya hukum yang dapat diminta atau
diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan apabila terdapat
keberatan terhadap suatu keputusan pengadilan. Tujuan dari upaya hukum kasasi
erat kaitannya dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung
sebagai pengadilan tertinggi dalam menciptakan kesatuan dan keseragaman
penerapan hukum agar suatu putusan pengadilan tidak bertentangan dengan
undang-undang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya
hukum kasasi dan dasar pertimbangan hukum Hakim Agung dalam putusan
Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 yang mengabulkan upaya hukum
kasasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan yang kemudian
diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan oleh
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilaksanakan sesuai

dengan prosedur dan memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam undang-
undang. Alasan yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum kasasi tersebut yaitu

terdapat kesalahan pada Judex Facti dalam menerapkan hukum. Kemudian pada
pemeriksaan fakta persidangan hal tersebut terbukti benar, sehingga upaya hukum
kasasi tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum serta dikabulkan oleh
majelis hakim.
Kata Kunci : Upaya Hukum, Kasasi, Tindak Pidana Korupsi.
Kembali