Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1338 K/Pid/2014)
Subjek : UPAYA HUKUM KASASI
Pengarang : NURASIH DWI WULANDARI
Pembimbing : Handri Wirastutu Dessi Perdani Hibnu Nugroho
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number : 345 NUR u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pada dasarnya terhadap setiap putusan yang telah dijatuhkan tersedia upaya hukum bagi para pihak, namun upaya hukum terhadap putusan yang bersifat membebaskan terdakwa sangat terbatas. Atas putusan bebas tidak diperkenankan untuk diajukan upaya hukum banding, hal tersebut diatur dalam Pasal 67 KUHAP. Terhadap putusan bebas pada mulanya juga tidak diperbolehkan untuk diajukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP. Kemudian dalam perkembangannya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983, Yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Nomor 1146/Pid.B/2013/PN.JKT.UT yang membebaskan para terdakwa. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pid/2014 menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni. Dengan kata lain, putusan tersebut merupakan putusan bebas murni yang tidak diperbolehkan diajukan upaya hukum kasasi.

Kata kunci : Upaya hukum kasasi, Putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum

Kembali