Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/MIL/2017)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : FARAH AISYAH
Pembimbing : Hibnu Nugroho Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 AIS u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Korupsi sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh orang yang kebanyakan berasal dari pegawai negeri
yang semakin banyak, berdampak pula pada banyaknya kesempatan yang akan
timbul yang memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan
perbuatan melawan hukum terhadap tindakan yang berupa tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana Korupsi tidak hanya terjadi pada pejabat sipil, pejabat militer yang
tergabung dalam instansi Tentara Nasional Indonesia juga banyak yang terlibat
kasus korupsi. Militer merupakan organisasi yang diberi otoritas oleh negara untuk
menggunakan kekuatan untuk membela dan mempertahankan negaranya dari
ancaman aktual atau hal-hal yang dianggap ancaman. Pejabat militer yang
merupakan seorang anggota militer yang seharusnya bisa menjaga harkat dan
martabat diri sendiri dan negara menjadi seorang koruptor yang mencoreng
martabat bangsa dan negara.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode
pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber atau diperoleh dari studi kepustakaan, serta metode analisis data
menggunakan kualitatif.
Alasan-alasan permohonan kasasi mempengaruhi keyakinan hakim sesuai
dengan fakta di persidangan dan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan
alasan-alasan permohonan kasasi dalam KUHAP pasal 253 ayat (1) untuk menjadi
pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi,
terbagi atas dua teori yakni tinjauan dari segi formal dan tinjauan dari segi materil.
Kata kunci : Alasan Pengajuan Kasasi, Militer, Tindak Pidana Korupsi.
Kembali