Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI GAYUS TAMBUNAN (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1198 K/Pid.Sus/2011)
Subjek :
Pengarang : KHAERUL UMAM
Pembimbing : Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Pranoto, S.H., M.H.
Tahun : 2013
Call Number : 663A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAK
UPAYA HUKUM KASASI PADA PERKARA TINDAK PIDANA
KORUPSI GAYUS TAMBUNAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1198 K/Pid.Sus/2011)
Oleh:
KHAERUL UMAM
E1A009192
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa dan merupakan hak yang
diberikan Perundang-Undangan kepada terdakwa dan penuntut umum selaku
penegak hukum. Pemeriksaan kasasi terbatas pada penerapan hukum, untuk
melihat apakah dalam putusan sebelumnya telah melanggar hukum atau tidak.
Seperti dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Gayus Tambunan. Pegawai Pajak
yang didakwa melakukan korupsi dan suap, dimana dari tuntutan 20 tahun
penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 7 tahun
penjara dan 10 tahun penjara dalam vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Vonis ini jelas menimbulkan ketidakpuasan bagi jaksa dan masyarakat yang
menginginkan hukuman berat bagi para koruptor.
Penelitian ini berjudul Upaya Hukum Kasasi Pada Perkara Tindak Pidana
Korupsi Gayus Tambunan (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor :
1198 K/Pid.Sus/2011). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar
pertimbangan Jaksa/ Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi pada
perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan dan alasan Mahkamah Agung
mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor: 1198 K/Pid.Sus/2011.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil
penelitian, dasar pertimbangan Jaksa/ Penuntut Umum dalam mengajukan
permohonan kasasi pada perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan yaitu
karena Pengadilan Tinggi telah keliru dan salah menerapkan hukum. Dan alasan
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1198 K/Pid.Sus/2011 yaitu karena
permohonan kasasi jaksa telah memenuhi syarat formal dan syarat materil
pemeriksaan kasasi, seperti yang dirumuskan dalam ketentuan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana.
Kata Kunci : Upaya Hukum, Kasasi, Korupsi.
Kembali