Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS KASUS BAIQ NURIL ( Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 )
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : TUTI FARDATUN NISA’
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345.05 NIS u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pasal 244 KUHAP menjelaskan Putusan pengadilan yang dapat diajukan
kasasi yaitu semua putusan pada tingkat terakhir oleh pengadilan, kecuali terhadap
putusan Mahkamah Agung, dan Putusan bebas, Sejarah perkembangan nilai
historis yuridis hukum acara pidana di Indonesia yaitu Putusan Mahkamah Agung
Nomor 275 K/Pid/1985 perkara Raden Sonson Natalegawa, menjadi
yurisprudensi pertama untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas,
implikasi dari keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.l4-PW.07.03 Tahun 1983
Tentang tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir ke-19, diperkuat oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 dari sini Jaksa Penuntut
Umum diperbolehkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Amar Putusan
Nomor 265/Pid.Sus/PN.Mtr Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Baiq
Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
kesusilaan melalui media elektronik yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum, sehingga Majelis Hakim membebaskan terdakwa Baiq Nuril dari segala
dakwaan tersebut (vrijspraak) atau putusan bebas, berdasar dengan ketentuan
yang ada putusan 265/Pid.Sus/PN.Mtr dapat diajukan kasasi Jaksa Penuntut
Umum mengajukan kasasi karena putusan Judex facti dinilai tidak tepat dan salah
menerapkan hukum atau tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimaa
mestinya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018
menyatakan menerima alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dan,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa, ada sebuah kesenjangan antara
pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dengan Hakim Mahkamah Agung.
Kata kunci :Putusan bebas, Kasasi, Kasus Baiq Nuril
Kembali