Abstrak :
Terhadap putusan hakim apabila para pihak yang terkait dalam suatu perkara
merasa tidak puas atas putusannya, maka tersedia upaya hukum baik berupa upaya
hukum banding, kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali. Namun khusus
untuk putusan bebas sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya
hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Namun berdasar Surat Keputusan
Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW. 07. 03 tanggal 10 Desember 1983
menyatakan terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi dapat
dimintakan kasasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normative dan data penelitian ini bersumber dari data sekunder berupa Peraturan
Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, dan literatur berupa buku serta jurnal
yang relevan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode analisis kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada
putusan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini
dilakukan berdasarkan Putusan Nomor: 1111 K/Pid.Sus/2020, yang memperoleh
hasil sebagai berikut: Majelis Hakim dalam memutuskan penolakan kasasi yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
253 ayat (1) KUHAP, dan dengan ditolaknya permohonan kasasi ini maka
menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan membebaskan Terdakwa dari
segala tuntutan.
Kata Kunci : Upaya Hukum, Kasasi, Putusan Bebas
|