Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PENEMPATAN INVESTASI PT. ASKRINDO ( Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1513/K/PidSus/2013)
Subjek :
Pengarang : Anisa Dwiliana
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Pranoto, S.H., M.H.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 742APD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa dan merupakan hak yang
diberikan Perundang-Undangan kepada terdakwa dan penuntut umum selaku
penegak hukum. Pemeriksaan kasasi terbatas pada penerapan hukum, untuk
melihat apakah dalam putusan sebelumnya telah melanggar hukum atau tidak.
Seperti dalam putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa U Z. Direktur PT.
Tranka Kabel, yang tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Yang yang
merubah putusan Pengadilan Negeri dari hukuman 5 tahun penjara mejadi 11
tahun penjara. Penelitian ini berjudul Upaya Hukum Kasasi Dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang Penempatan Investasi PT. Askrindo (Tinjauan Yuridis Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 1513 K/Pid.Sus/2013). Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui alasan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi
terdakwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1513 K/Pid.Sus/2013 dan
untuk mengetahui bagaimana akibat hukum ditolaknya upaya hukum kasasi yang
diajukan oleh terdakwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor:
1513/K/PidSus/2013. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, alasan Mahkamah Agung menolak permohonan
kasasi terdakwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1513 K/Pid.Sus/2013
yaitu karena permohonan kasasi terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat materil
pemeriksaan kasasi, seperti yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Akibat hukum ditolaknya upaya hukum kasasi pada Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1513/K/PidSus/2013 adalah menguatkan Putusan
Pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir.

Kata Kunci : Upaya Hukum, Kasasi, Tindak Pidana Pencucian Uang
Kembali