Abstrak :
Penelitian dengan judul “Upaya Hukum Kasasi Dalam Perkara Baiq Nuril
(Studi Putusan Nomor 574K/Pid.Sus/2018)”, dengan latar belakang masalah
mengenai pengabulan kasasi dan pembatalan terhadap putusan bebas yang diajukan
oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Baiq Nuril Maknun pada Pengadilan
Negeri Mataram. Penelitian dengan rumusan masalah apa dasar pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan kasasi dan akibat hukum terhadap putusan 6
(enam) bulan penjara dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair
3 (tiga) bulan kurungan dalam putusan No.574K/Pid.Sus/2018 oleh Mahkamah
Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan data sekunder. Dari penelitian dan
pembahasan putusan, diperoleh hasil bahwa dalam putusan nomor
574K/Pid.Sus/2018 hakim mengabulkan permohonan kasasi karena semua
prosedur syarat formil serta materil sudah terpenuhi dan aspek-aspek untuk hakim
mengabulkan dan mengadili sendiri sudah terpenuhi, dan mengakibatkan akibat
hukum bagi termohon kasasi.
Kata Kunci : Putusan bebas, Kasasi.
|