Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Hukum Kasasi dalam Kasus dr. Dewa Ayu (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365K/PID/2012)
Subjek :
Pengarang : AMRI HIDAYAT
Pembimbing : PRANOTO, SH., MH., HANDRI W.S.SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 706A.Pd
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan No.365 K/Pid/2012, memvonis dr. Dewa Ayu dkk. selama 10 bulan penjara, menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado dalam Putusan No.90/Pid.B/2011/PN.Mdo. Rumusan masalah yang diangkat adalah pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan spesifikasi perskriptif analitis. Pengadilan Negeri Manado berpendapat Pasal 359 KUHP mengandung unsur karena kesalahannya (unsur subjektif) dan menyebabkan orang mati (unsur objektif). Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa bahwa dakwaan kelalaian ini unsur kelalaian dalam menjalankan tugas profesi medik adalah tidak terbukti menurut hukum. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya para Terdakwa lalai untuk melakukan sesuatu tindakan atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu. Para Terdakwa telah melakukan penyimpangan kewajiban. Pengaturan mengenai Tindak Pidana malpraktek belum diatur secara terperinci oleh undang-undang, maka saran dari peneliti adalah majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara malpraktek diharapkan kedepan selain mempertimbangkan adanya alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, juga mempertimbangkan sumber hukum tak tertulis dan azas-azas umum berdasarkan kepatutan masyarakat, selain itu juga melihat Yurisprudensi yang telah ada dan dipakai sebagai sember hukum. Kata Kunci: pertimbangan hakim, karena kesalahannya menyebabkan orang mati, melakukan tindakan atau tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu.
Kembali