Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG ATAS PUTUSAN ARBITRASE (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : ANNE ANDRIANI SUPRIATNA
Pembimbing : Sanyoto Antonius Sidik Maryono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 347.05 SUP u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang putusannya bersifat
final dan mengikat. Putusan arbitrase agar dapat dieksekusi harus didaftarakan ke
Kepaniteraan Pengadilan Negeri domisili termohon sebagaimana ditentukan oleh
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Pihak yang keberatan dengan putusan
arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase melalui
Pengadilan Negeri domisili termohon dengan alasan yang tercantum dalam Pasal
70 UU AAPS. Pihak yang keberatan dengan putusan pembatalan putusan arbitrase
yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sesuai Pasal 72 ayat (4) UU AAPS dapat
mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Penelitian ini
berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
yang akan menganilisis bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah
Agung yang menerima dan mengabulkan permohonan banding dan akibat hukum
dengan dikabulkannya permohon banding tersebut. Penelitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian: 1) Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang
menerima dan mengabulkan permohosnan banding tentang perkara pembatalan
arbitrase dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 142 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
adalah karena permohonan banding telah memenuhi syarat formil dan syarat
materil, yaitu judex facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 70 huruf c UU
AAPS dan telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU AAPS 2) Akibat
hukum dengan dikabulkannya permohonan banding dalam Putusan Nomor 142
B/Pdt.Sus-Arbt/2019 adalah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor
145/Pdt.Sus-Arb/2017/PN. Smr dinyatakan batal sehingga tidak mempunyai

kekuatan hukum yang mengikat dan Putusan Arbitrase BANI Nomor 806/II/ARB-
BANI/2016 tetap berlaku, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan

eksekutorial.
Kata Kunci : Arbitrase, Banding, Pertimbangan Hukum
Kembali