Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMERASAN (Studi Terhadap Putusan Nomor 242/PID/2018/PT.DKI juncto 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : Janto Adi Wibowo
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 WIB u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta serta akibat hukum dikabulkannya upaya hukum banding
dalam tindak pidana pemerasan pada perkara nomor 242/PID/2018/PT.DKI juncto
Putusan Nomor 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. Metode pendekatan yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data
sekunder dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan
bahwa perbuatan tergugat/terbanding tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
pemerasan dalam Peraturan Perundang-undangan, antara lain Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 368,
UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
daerah Pasal 136, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 6 ayat (2), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 4 huruf c dan Pasal 61 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. Syarat formil
banding yang diajukan terdakwa/pembanding sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP.
Akibat hukum dari upaya hukum banding yang dikabulkan bagi terdakwa ialah
terdakwa diputus bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
telah melakukan tindak pidana pemerasan, lalu memulihkan nama baik terdakwa.
Bagi jaksa penuntut umum ialah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor
575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr., dan jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan
upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 244 KUHAP.
Kata Kunci: Upaya Hukum Banding, Putusan Akhir, Tindak Pidana Pemerasan.
Kembali