Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING YANG DIKABULKAN ATAS PUTUSAN ARBITRASE OLEH MAHKAMAH AGUNG YANG DIPUTUS NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 60 B/Pdt.Sus-Arb/2016)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : RADEN ISMAIL ALAM SAPUTRA
Pembimbing : Rahadi Wasi Bintoro Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 347.05 SAP u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini berdasar pada putusan Mahkamah Agung Nomor 60 B/Pdt.Sus-
Arb/2016 yang akan menjelaskan bagaimana pertimbangan pertimbangan hukum

hakim Mahkamah Agung, serta akibat hukum atas dikuatkannya putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan
yang relevan dan buku-buku literatur.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini ialah Majelis Hakim Mahkamah
Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika dihubungkan
dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah
menerapkan hukum. Permohonan tersebut seharusnya diajukan kepada Pengadilan
Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa
dan mengadili perkara aquo. Serta Akibat hukum yang muncul dalam perkara putusan
Mahkamah Agung Nomor 60B/Pdt.Sus-Arb/2016
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, akibat hukum,Arbitrase
Kembali