Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING YANG DIAJUKAN MARGRIET DALAM KASUS PEMBUNUHAN ENGELINE (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 12/PID/2016/PT.DPS)
Subjek : Acara Pidana
Pengarang : ABIEM PANDYA PRASOJO
Pembimbing : Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H., Pranoto, S.H., M.H Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 892/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Banding adalah upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak puas atau tidak dapat menerima keputusan hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama. Dari segi formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa kembali dalam peradilan tingkat banding. Upaya hukum banding merupakan hak dari pihak-pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP yang menerangkan terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui apakah alasan pemohon mengajukan banding.

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif yang disusun secara sistematis.

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi nomor 12/PID/2016/PT.DPS pemohon mengajukan permohonan banding atas tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pemohon karena dirasa putusan pengadilan pertama sangat memberatkan dan adanya bukti-bukti lain yang belum diungkapkan dalam pengadilan. Dalam putusannya, hakim menerima permohonan banding pemohon, tetapi memori banding pemohon tidak dikabulkan karena semua bukti sudah sesuai.

Kata kunci : Banding, Pembunuhan

Kembali