Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 jo. 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr)
Subjek : HUKUM ACARA PERDATA
Pengarang : CINDY AUDRYA
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Sanyoto
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 347 CIN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Persengketaan yang muncul di kalangan para pelaku bisnis seringkali diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yangmerupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan dan keberadaannya sebagai lembaga arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan Arbitrase yang dibatalkan dapat dimintakan para pihak upaya hukum yaitu Upaya hukum banding sebagai upaya hukum terakhir. Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktikya di masyarakat melalui transaksi perdagangan maupun jasa secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan terutama dalam transaksi bisnis modern. Penelitian ini mengkaji dan membahas pembuktian elektronik pada proses perkara perdata dalam persengketaan bisnis supaya dapat dicapai ketertiban dan kepastian hukum, disamping tercapai pula unsur keadilan bagi para pihak.

Penelitian ini menggunakan pendeketan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 jo. 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt.Utr diperoleh hasil sebagai berikut: Tidak terbukti adanya afiliasi antara salah satu arbiter dengan salah saksi ahli berdasarkan bukti elektronik berupa fotokopi kliping berita online. Majelis Hakim Tingkat Pertama seharusnya sebelum memberikan amar putusan terlebih dahulu memeriksa secara langsung bukti elektronik tersebut sebagaimana sesuai dengan proses pembuktian pada acara perdata. Majelis Hakim Mahkamah Agung seharusnya juga lebih cermat dan teliti dalam memberikan amar putusan agar putusannya dapat dijalankan.

Kata Kunci : Arbitrase, BANI, Alat Bukti Elektronik
Kembali