Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Hukum Banding Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase Proyek Reklamasi Pelabuhan Belawan Yang Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan No. 465B/Pdt.Sus-Arbt/2020 j.o Putusan No.287/Pdt.G/2019/PN Mdn)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : Auliya Rachma Prabowo
Pembimbing : Sanyoto Antonius Sidik M
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 347.05 PRA u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi atau diluar pegadilan. Putusan
arbitrase dibuat oleh suatu lembaga yang disebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau bisa
disingkat dengan BANI. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dan harus dilaksanakan. Akan
tetapi setelah diputus BANI, muncul gugatan pembatalan. Putusan arbitrase dapat diajukan
pembatalan melalui permohonan yang diajukan oleh pemohon ke Pengadilan Negeri setempat
dengan alasan pembatalan sesuai dengan ketentua pasal 70 Undang-undang no 30 tahun 1999 tentang

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. penelitian terhadapa Putusan Nomor 465B/Pdt.Sus-
Arbt/2020 j.o Putusan Nomor.287/Pdt.G/2019/PN Mdn. Majelis Hakim pada tingkat pertama

menolak pembatalan putusan arbitrase, penggugat mengajukan banding ke Mahkamah Agung,
kemudian Majelis Hakim pada tingkat akhir memberikan putusan berupa pembatalan putusan
arbitrase tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normative dengan analisi normative kualitatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data
sekunder. Metode pengumpulan data yaitu kepustakaan. Metode penyajian data naratif. Hasil
Penelitian: 1) Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung yang dalam memutus gugatan yang
dinyatakan tidak dapat diterima. Karena tidak terpenuhinya syarat materil dan formil, sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 dan pasal 71 UUAAPS serta SEMA No.4 tahun 2006. 2) Akibat hukum dengan
putusan banding yang dinyatakan tidak dapat diterima yaitu pemohon harus menjalankan isi putusan
BANI, karena permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak dapat diterima.
Kata Kunci: Arbitrase, Banding, Pembatalan Putusan Arbitrase
Kembali