Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP GUGATAN CITIZEN LAWSUIT YANG DIKABULKAN DALAM SENGKETA JAMINAN SOSIAL (Studi Terhadap Putusan Nomor 278/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 404/Pdt/2012/PT.DKI)
Subjek :
Pengarang : SITI KHOERUROH
Pembimbing : Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S Sanyoto S.H., M.M. hum
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 160APDT
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Citizen lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara
mewakili kepentingan umum, menggugat pemerintah yang melanggar UndangUndang

atau gagal mengimplementasi amanat Undang-Undang. Citizen lawsuit
belum diatur dalam sistim peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga
muncul masalah dalam penerapan mekanisme penyelesaiannya. Citizen lawsuit
yang sedang hangat diperbincangkan ialah gugatan atas dasar perbuatan melawan
hukum terhadap pemerintah, karena telah lalai melaksanakan kewajibannya sesuai
amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengadilan Negeri
berpendapat bahwa kelalaian tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
dan termasuk dalam kompetensinya, sedangkan Pengadilan Tinggi berpendapat
bahwa badan peradilan umum tidak berwenang mengadili perkara ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima upaya banding pemerintah terhadap
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mengetahui akibat hukum
dikabulkannya upaya banding tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan
dan penelitian secara deskriptif analitis dengan mendeskripsikan dan menganalisis
data sekunder dikaitkan dengan teori-teori hukum.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta menerima upaya banding dari pemerintah berdasarkan pada
ketentuan pasal 5 dan pasal 20 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang pada
intinya menegaskan bahwa kewenangan legislatif dan eksekutif diperoleh atas
amanat Undang-Undang dan bukan menjadi kewenangan badan peradilan umum
untuk memerintahkan kepada kedua lembaga negara tersebut agar membentuk
Undang-Undang. Akibat hukum diterimanya upaya banding tersebut ialah selama
para pihak menerima putusan Pengadilan Tinggi dan tidak ada upaya hukum lagi,
maka putusan Nomor 404/PDT/2012/PT.DKI berkekuatan hukum tetap dan
mengikat para pihak.
.

Kata Kunci : Citizen Lawsuit, Upaya Hukum Banding.
Kembali