Abstrak :
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan
mengenai kesesuaian permohonan banding penuntut umum dalam Putusan Nomor
158/Pid.Sus/2020/PT.PTK dengan Pasal 67 jo 233 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan
tinggi dalam menjatuhkan putusan pada perkara pengendali narkotika. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif. Data penelitian bersumber dari data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data dapat dideskripsikan
bahwa permohonan banding penuntut umum dilakukan sesuai dengan prosedur
Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP karena permohonan tersebut diajukan terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama yang merupakan putusan pemidanaan serta
diajukan masih dalam tenggang waktu dan cara yang ditentukan oleh undang-
undang. Alasan permohonan banding yang diajukan oleh penuntut umum adalah
karena adanya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor
1034/Pid.Sus/2019/PN.PTK yang amar putusannya dijatuhi tidak sesuai dengan
tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini alasan dan keberatan
penuntut umum dikemukakan dalam memori banding dengan Akta Nomor
35/Akta.Pid.Banding/2020/PN.Ptk. Pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam
menjatuhkan putusan pada Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2020/PT.Ptk dilakukan
dengan berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.
Pertimbangan yuridis diperoleh dengan didasarkan pada pertimbangan hukum
dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1034/Pid.Sus/2019/PN.PTK dengan
merujuk pada fakta yang diperoleh dipersidangan melalui proses pembuktian.
Sementara pertimbangan non yuridis diperoleh dengan berpijak pada tujuan
pemidanaan itu sendiri dengan melihat pada hal-hal yang memberatkan yang ada
pada diri dan perbuatan terdakwa.
Kata Kunci : Upaya Hukum Banding, Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim,
Narkotika.
|