Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DI KEMENPORA RI (Studi Putusan Nomor 28/PID.SUS/2020/PT. DKI JKT)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : MUHAMMAD NAUFAL QANIT
Pembimbing : Hibnu Nugroho Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 QAN u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Upaya hukum banding adalah upaya hukum biasa yang tersedia bagi pihak yang
berperkara apabila tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Tujuan
banding sendiri adalah untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat
pertama apakah telah benar mengenai fakta maupun aspek-aspek hukumnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah alasan permohonan banding
Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 28/PID.SUS/2020/PT. DKI telah
sesuai dengan Pasal 67 jo. Pasal 233 KUHAP dan bagaimana pertimbangan
hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam memperbaiki putusan dalam
Putusan Nomor 28/PID.SUS/2020/PT. DKI. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Hasil penelitian dalam Putusan Nomor 28/PID.SUS/2020/PT. DKI bahwa
permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan sesuai
prosedur dan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 67 jo. Pasal 233 KUHAP
karena permohonan tersebut diajukan terhadap putusan pemidanaan. Kesesuaian
tersebut dapat dilihat pada subyek yang mengajukan permohonan banding,
kesesuaian amar putusan pengadilan negeri, dan permohonan banding yang
diajukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dalam KUHAP.
Pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi dalam memperbaiki putusan pada
Putusan Nomor 28/PID.SUS/2020/PT. DKI dilakukan dengan berdasarkan
pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis
didasarkan pada telah terpenuhinya semua unsur pasal yang didakwakan dan telah
terdapat 2 alat bukti yang sah. Pada pertimbangan sosiologis, majelis hakim
kurang cermat dalam memperhatikan perbuatan Terdakwa yang berperan aktif
dalam melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatan Terdakwa yang berdampak
pada masyarakat khususnya para atlet olahraga. Mengenai pertimbangan filosofis,
majelis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara juga masih sangat rendah
mengingat peran Terdakwa didalam melakukan korupsi sehingga dikhawatirkan
tidak memberikan efek jera terhadap Terdakwa.

Kata Kunci : Upaya Hukum Banding, Tindak Pidana Korupsi, Perbaikan

Hukuman
Kembali