Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Hukum Banding Dalam Kasus Reklamasi PT. ANTAM (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG)
Subjek :
Pengarang : GESTA ANGGA SANTOSA
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H.,M.H. Handri WIrastuti S,S.H.,M.H.
Tahun : 2016
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Apabila proses pengadilan tingkat pertama telah memperoleh putusan dan
terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa maupun penuntut umum dapat
melakukan upaya hukum. Pada Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG
Majelis Hakim menyatakan bahwa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan
pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian Penasehat
Terdakwa I, Penasehat Terdakwa II dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya
hukum banding. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif,
dengan menggunakan sumber data sekunder berupa buku–buku, peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, tulisan–tulisan ilmiah hukum, bahan–
bahan dari internet, makalah seminar ilmiah, jurnal–jurnal yang terkait dengan
penulisan penelitian ini. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Hakim Pengadilan
Tingkat Banding menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut umum dan
tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama mengenai hal
penjatuhan putusan pemidanaan, karena dalam pertimbangannya hukuman pidana
selama 2 Tahun 6 bulan dianggap tidak setimpal dengan perbuatan yang
dilakukan oleh para Terdakwa mengingat para Terdakwa sebagai pendidik justru
memberikan contoh buruk bagi para mahasiswa dan warga sekitarnya dengan
melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Dan akibat hukum yang ditimbulkan dari
adanya Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PT SMG ialah Putusan Pengadilan
Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Semarang menjadi mentah kembali (tidak
berlaku), segala sesuatu beralih menjadi tanggung jawab yuridis pengadilan
tingkat banding, putusan yang dibanding tidak mempunyai daya eksekusi,
kemudian munculnya upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 244
KUHAP.

Kata Kunci: Upaya Hukum, Banding, Korupsi
Kembali