Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM BANDING ATAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Terhadap Putusan Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG juncto Putusan Nomor 24/PDT.G/2015/PN.PLG)
Subjek : UPAYA HUKUM BANDING
Pengarang : Heribertus Pandu Seta
Pembimbing : Sanyoto Antonius Sidik Maryono Bambang Heryanto
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 347 HER p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian dengan judul UPAYA HUKUM BANDING ATAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIKABULKAN DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP (Studi Terhadap Putusan Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG juncto Putusan Nomor 24/PDT.G/2015/PN.PLG) bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Palembang serta akibat hukum yang mengabulkan upaya hukum banding atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara lingkungan hidup pada perkara nomor 51/PDT/2016/PT.PLG juncto 24/PDT.G/2015/PN.PLG. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut dianalisis berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Tergugat/Terbanding telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009. Syarat formil permohonan banding yang diajukan Penggugat/Pembanding telah sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 dan Pasal 202 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten. Akibat hukum dari upaya banding yang dikabulkan ialah selama tidak di lakukan upaya hukum lagi, putusan Pengadilan Tinggi Palembang berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak. Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dibatalkan, mengakibatkan hukuman kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar ganti kerugian atas kerugian yang diterima oleh Penggugat/Pembanding yaitu sebesar Rp. 78.502.500.000,- dibayar ke kas Negara yang mengikat dan harus dilaksanakan Tergugat/Terbanding sebagai pihak yang kalah.

Kata Kunci: Upaya Hukum Banding, Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Lingkungan Hidup.

Kembali