Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA DIVERSI PADA KASUS PENCURIAN YANG MELIBATKAN ANAK DALAM KATEGORI JUVENILE DELINQUENCY (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mrn).
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : ALFANITO YEREMIA VARMAL
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 VAR u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Setiap orang memiliki kecenderungan melakukan perbuatan yang menyimpang.
Kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang umur pelaku kejahatan
tersebut tidak terkecuali anak-anak. Meskipun berdasarkan usia yang tertulis dalam
undang-undang mereka masih dianggap anak. Anak yang melakukan perbuatan pidana
bisa juga disebut sebagai Juvenile Delinquency atau kenakalan remaja. Juvenile
delinquency adalah perbuatan yang apabila dilakukan oleh orang dewasa maka dapat
disebut sebagai suatu tindak kejahatan atau pelanggaran hukum. Penyelesaian perkara
tindak pidana anak berbeda dengan orang dewasa seperti upaya diversi dan system
peradilan anak. Upaya diversi diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam
penegakan hukum acara pidana untuk tetap memperhatikan anak sebagai generasi
penerus bangsa. Sehingga, anak tidak harus memiliki trauma yang berlebih dalam
menjalankan proses hukuman seperti dipenjara. Berdasarkan putusan yang dijatuhkan
majelis hakim dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mrn, penulis tertarik
membahas dan mengkaji terkait upaya yang diterapkan dalam putusan yang melibatkan
tiga orang anak dibawah umur sebagai pelaku dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Penelitian ini membahas permasalahan terkait penerapan upaya diversi dan pemenuhan
hak anak dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Penelitian ini juga
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara
teks naratif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan putusan tersebut yang
mengutamakan pendekatan restorative justice sudah tepat sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, hak anak dalam
pelaksanaan putusan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Majelis hakim dalam memutus
mempertimbangkan dari Lembaga kemasyarakatan sertan undang-undang terkait.

Kata Kunci: Anak, Upaya Diversi, Juvenile delinquency.
Kembali