MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Turut serta Menggadaikan benda yang menjadi Obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima jaminan fidusia (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga N0. 118/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Nadya Noor Oktavia
|
Pembimbing | : |
Dr.Noor Aziz Said,SH., MS.,
Dr. Budyono, SH., M., Hum.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1559B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri
Purbalingga dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan Nomor: 118/Pid.
Sus/2015/PN. Pbg; Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri
Purbalingga dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor :
118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menerapkan unsur-unsur
Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP dalam putusan Nomor: 118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg. Bahwa pada sekira akhir
Tahun 2014, saksi Jundan Laksono bersama dengan Terdakwa Suroto Als. Woto Bin Mulyareja,
telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CW FI No Pol R 4978 DV beserta
STNK-nya yang merupakan objek jaminan fidusia, kepada saksi Ahmad Sutrisno sebesar Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kedudukan Terdakwa adalah sebagai yang turut serta
mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pihak PT. FIF GROUP selaku
penerima fidusia dari saksi Jundan Laksono, memang tidak pernah memberi persetujuan tertulis
kepada saksi Jundan Laksono untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek
jaminan fidusia. Seluruh unsur-unsur telah terbukti dan terpenuhi, kepada Terdakwa harus
dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan
Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam menjatuhkan
pidana kepada terdakwa dalam putusan perkara Nomor : 118/Pid. Sus/2015/PN. Pbg. Seluruh
unsur-unsur dalam Dakwaan Alternatif Pertama telah terbukti dan terpenuhi. Selanjutnya
unsur-unsur tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk menjatuhkan putusan
pemidanaan terhadap Terdakwa. Dasar pertimbangannya, yaitu : Pembuktian dengan
mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang berupa:
Keterangan saksi; Barang bukti, dan Keterangan terdakwa. Pertimbangan lain tidak terlepas dari
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Selama pemeriksaan perkara berlangsung
ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri
Terdakwa, perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana, seseorang yang
bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan tertentu dapat dikenakan suatu sanksi karena
bertentangan dengan hukum.
|
Kembali
|