MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tuntutan Profesional yang dikabulkan (Study putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 09/PDT/2014/PT.SMG Jo Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 05/PDT.G/2013/PN.PBG)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Sony Hadi Prabowo
|
Pembimbing | : |
Sanyoto, SH., M., Hum.,
Drs. Antonius M, SH., MS.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
154A.pdt
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan menurut Hukum Acara Perdata, harus merumuskan gugatan yang berisi tuntutan pokok, namun ada juga gugatan yang sifatnya tambahan/ Accesoir. Jenis gugatan yang sifatnya asesor ini ada yang disebut sebagai gugatan Provisi atau tuntutan provisionil. Tuntutan provisionil merupakan salah satu asesor dari gugatan pokok yang berisi permintaan agar pengadilan mengeluarkan suatu keputusan sementara yang memerintahkan dilakukan suatu tindakan yang sifatnya sementara sampai gugatan pokoknya memperoleh putusan akhir. Ketentuan tuntutan provisionil diatur dalam pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) Rbg dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi.
Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan No.09/Pdt/2014/PT.Smg dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan provisionil adalah bahwa Hakim Tingkat Pertama yang tidak mempertimbangkan mengenai tuntutan provisionil, akan tetapi langsung mempertimbangkan mengenai pokok perkara. Dalam proses pemeriksaan tuntutan provisionil, Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan mengenai tuntutan provisionil sekaligus dengan pokok perkara pada putusanya, sehingga tidak diputus dengan “Putusan Sela”, namun diputus bersama-sama dengan putusan akhir. Akibat hukum bagi para pihak dalam perkara ini adalah bahwa karena putusan provisi dikabulkan, maka dalam putusan provisi tersebut melekat langsung putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, sehingga putusan provisi tersebut dapat langsung dilaksanakan serta merta setelah putusan akhir tersebut dijatuhkan.
Kata Kunci : Gugatan Pokok, Tuntutan Provisionil, Putusan Provisi.
|
Kembali
|