MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tuntutan Penuntut Umum Tidak dapat diterima dalam Tindak pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis putusan Nomor: 41/Pid.B/2014/PN.Mrj)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
AGE ANDWI PASUTRIYANE
|
Pembimbing | : |
Handri Wirastuti S.,SH.,MH.,
Pranoto,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
783A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Bentuk putusan akhir pengadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Namun pada Putusan Nomor: 41/Pid.B/2014/PN.Mrj
amarnya menyatakan bahwa penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.
Bentuk putusan akhir seperti ini tidak diatur dalam KUHAP. Putusan Nomor:
41/Pid.B/2014/PN.Mrj merupakan putusan akhir yang belum menyangkut pokok
perkara, namun telah melewati tahap-tahap pemeriksaan di persidangan. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber
data sekunder berupa buku–buku, peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, tulisan–tulisan ilmiah hukum, bahan–bahan dari internet, makalah
seminar ilmiah, jurnal–jurnal yang terkait dengan penulisan penelitian ini. Dari
hasil penelitian diperoleh bahwa majelis hakim melakukan penilaian terlebih
dahulu terhadap penuntutan penuntut umum mengenai teknik pembelian
terselubung yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Dalam melakukan teknik
pembelian terselubung, ditemukan bahwa penyidik Kepolisian tidak disertai
dengan surat perintah sebagaimana disyaratkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2016 Tentang Narkotika, serta anggota polisi yang aktif melakukan
teknik tersebut tidak memenuhi syarat kepangkatan sebagi penyidik sebagaimana
diatur Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana. Pada akhirnya Putusan Nomor:
41/Pid.B/2014/PN.Mrj menimbulkan akibat hukum yaitu: bebasnya terdakwa dari
penahanan, dapat dilakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, dan tidak
melekat asas Nebis in Idem.
Kata Kunci: Penuntutan, Tindak Pidana Narkotika
|
Kembali
|