MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TUNTUTAN NAFKAH DALAM CERAI GUGAT (Studi Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
Novemi Bestari Putri
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 PUT t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perceraian dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yaitu putusnya hubungan suami isteri yang mengakibatkan
berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami-isteri tersebut.
Menurut pemohonnya, dalam hukum Islam perceraian yang dilakukan oleh
seorang isteri kepada suami disebut dengan cerai gugat dan dilakukan di
Pengadilan Agama. Salah satu kasusnya ada dalam Putusan Pengadilan Agama
Cimahi Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi, dengan petitum yang diminta isteri
antara lain talak satu ba’in sugra dan nafkah mut’ah sebuah RUKO kepada suami.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat dan menolak tuntutan nafkah
mut’ah pada Putusan Nomor 3660/Pdt.G/2018/PA.Cmi. Metode penelitian yang
digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif
analisis, metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dengan
inventarisasi data, metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah disimpulkan,
bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai gugat tersebut dengan dasar
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam juga menolak atau tidak
dikabulkannya tuntutan nafkah mut’ah berdasarkan Pasal 158 huruf (a) dan (b)
Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, majelis hakim dapat memperkuat
dengan menambahkan Pasal 83 dan 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam
mengenai kewajiban Isteri dan nusyuz Isteri.
Kata kunci : perkawinan, cerai gugat, nafkah
|
Kembali
|