MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TUNTUTAN GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH
PENGUASA TERHADAP PENGUASAAN TANAH TANPA ALAS HAK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2045 K/Pdt/2020)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
TEA ADIB ANAS
|
Pembimbing | : |
Sulistyandari
Mukhsinun
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346 ANA t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheids
daad) maupun Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur
oleh dasar hukum yang sama, yaitu Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Setelah tahun 1924, Hoge Raad menyatakan bahwa pemerintah dapat
dibebani tanggung jawab apabila melalaikan kewajiban hukumnya, tidak peduli
apakah kewajiban hukumnya masuk pada ranah hukum publik atau privat,
asalkan kelalaian tersebut telah menimbulkan kerugian bagi privaat person,
pemerintah dapat digugat secara onrechtmatige daad.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim
dalam mengkualifisir mengenai kriteria-kriteria dan tuntutan ganti rugi
perbuatan melawan hukum pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2045
K/PDT/2020. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian
hukum ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat
untuk membangun Bandar Udara Samarinda Baru tanpa seijin Penggugat
sebagai pemilik sahnya. Perbuatan Para Tergugat telah memenuhi kriteria
perbuatan melawan hukum, yaitu bertentangan (melanggar) hak orang lain,
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, perbuatan sewenang-wenang
oleh penguasa (willekeur) dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang menurut penulis melanggar Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam
menentukan ganti kerugian berupa “rugi” terdapat perbedaan antara
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dengan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda. Perbedaan ganti kerugian karena Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang hanya mendasarkan pada tuntutan
Penggugat saja, sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda
mendasarkan pada barang bukti yang disampaikan dan kemudian diputus
melalui Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 2/PDT/2019/PT SMR.
Kata kunci: perbuatan melawan hukum, penguasa, kepemilikan tanah
|
Kembali
|