MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Tuntutan ganti Kerugian pada Perbuatan Melawan Hukum berupa Pencemaran nama baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2874K/PDT/2013)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Nursilmi dwisetra
|
Pembimbing | : |
Dr. Sulistiyandari SH., MH.,
Bambang Haryanto, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1545B
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Tulisan Hukum ini berjudul Tuntutan Ganti Kerugian Pada Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pdt/2013). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Majlis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pdt/2013 ketika memutus tuntutan ganti kerugian atas pencemaran nama baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan legis positifis.
Dalam penelitian ini digunakan data hukum sekunder, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pdt/2013, buku-buku, hasil penelitian, dan artikel ilmiah, serta kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan para tergugat telah memenuhi semua unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, yaitu melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan asas kepatutan. Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, baik keputusan Hakim ditingkat Pertama, tingkat Kedua dan ditingkat Kasasi telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, karena telah memenuhi syarat-syarat perbuatan melawan hukum, yaitu telah terjadi kesalahan para tergugat yang merugikan penggugat dan terlihat adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Kata kunci: Ganti Kerugian, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Melawan Hukum
|
Kembali
|