Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL YANG DIKABULKAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO. 327/PDT.G/2009/PN.JKT UTARA jo PUTUSAN NO. 479/PDT/2010/PT DKI)
Subjek :
Pengarang : AJIE RAHMAT GUMELAR
Pembimbing : DRS. ANTONIUS M, SH., MS. SANYOTO, SH., M Hum.
Tahun : 2014
Call Number : 141A.PDT
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Tuntutan ganti kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang dari awal dapat
dinilai dengan uang, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil adalah kerugiankerugian
yang dari awal itu tidak dapat dinilai dengan uang. Tuntutan ganti kerugian baik
materiil maupun immateriil hanya dapat diminta oleh penggugat pada suatu tuntutan atas
dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPdt. Suatu ganti kerugian
berdasarkan perbuatan melawan hukum, untuk menuntut suatu ganti kerugian baik materiil
maupun immateriil ada syaratnya, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya
kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan
kerugian. Itu semua adalah syarat untuk mendapatkan ganti kerugian, namun law in book
itu biasanya tidak berbanding lurus dengan law in action. Pengadilan dalam mengabulkan
tuntutan ganti kerugian materiil maupun immateriil berpedoman kepada Yurisprudensi
Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 Jo Yurisprudensi No.459K/Sip/1975 yang
menyatakan bahwa suatu tuntutan ganti kerugian harus diperinci, dalam bentuk apa
kerugian, dan besarnya juga harus jelas. Sehingga mengakibatkan walaupun unsur-unsur
perbuatan melawan hukum sudah terbukti namun penggugat tidak merinci serta
membuktikan kerugian yang diderita maka akan menjadi sia-sia, karena ganti kerugian
tidak akan dikabulkan oleh hakim. Dasar hakim mempertimbangkan ganti kerugian
materiil dan immateriil dalam praktek adalah terbuktinya kesalahan dari tergugat, kalau
kesalahan tergugat tidak terbukti, maka tuntutan ganti kerugian tidak akan
dipertimbangkan. Untuk menentukan besar kecilnya nilai kerugian materiil Hakim
mendasarkan kepada Pasal 1246 KUHPdt (biaya, kerugian, bunga), sedangkan dalam
menilai besar kecilnya kerugian immateriil mendasarkan kepada harkat martabat serta
status sosial penggugat, melihat kemampuan tergugat dan melihat latar belakang perbuatan
melawan hukum itu terjadi (kesalahan atau kelalaian).
Kata kunci: Ganti kerugian Materiil, Ganti Kerugian Immateriil, Ganti Kerugian atas
perbuatan melawan hukum
Kembali